Home » Kebijakan » Sedang Membaca:

Kompetensi Guru TIK

January 26, 2010 Kebijakan 7 Comments

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Secara khusus standar kompetensi seorang guru jika mengampu mata pelajaran TIK harus mempunyai kompetensi inti guru mata pelajaran TIK pada setiap tingkatan baik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah :

  • Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
  • Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
  • Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
  • Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
  • Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal.
  • Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server.
  • Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
  • Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
  • Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
  • Membuat dan memelihara situs laman (web).
  • Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
  • Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
  • Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
  • Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan.
  • Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran.
  • Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.

Diambil dari :  Permen No. 16 Tahun 2005, Tentang Kualifikasi Akademis Guru TIK.

Currently there are "7 comments" on this Article:

  1. cbgivanni says:

    Tah, kalo pada gak bisa, jangan ngaku-ngaku kompeten jadi guru TIK lah. Hho. Pizzz…..

  2. firo says:

    hmmm….nampaknya MGMP TIK menjadi wadah yang strategis niy dalam meningkatkan para guru tik sehingga mampu memiliki kompetensi yang harapkan tersebut diatas…

  3. Nda says:

    hm… selain mengelola pembelajaran, guru TIK juga harus Aktif, Creatif, Inovatif dan produktif dalam mengembangkan TIK di sekolah nya masing-masing yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan mutu pendidikan. nah, dalam konteks pengembangan, apapun itu terlebih bidang TIK, komunitas yang berisi elemen-elemen yang sinergis merupakan kekuatan besar dalam mencapai keberhasilan pengembangan tersebut. Oleh karena itu mudah2n MGMP TIK bisa menjadi komunitas yang kokoh nan sinergis sehingga mampu menjadi wadah yang kokoh lagi besar bagi berbagai produktifitas yang creatif dan inovatif dalam upaya mengembangkan TIK di dunia pendidikan dan mengembangkan pendidikan dengan TIK.

  4. Asep Sufyan says:

    Wah terima kasih atas pencerahannya, kompetensi guru TIK memang tidak semudah yang dibayangkan ya.. :)

  5. abah says:

    nu menting mah usaha… da namina pembelajaran mah sanes sa ukur tamat ti kuliahan wungkul tapi sateurasna dugi ka maot.. leressss… leres kitu pa Firo…

  6. Cendi says:

    Mudah”an adanya WEB MGMP TIK dapat memacu MGMP yg lain untuk membuat hal sama. sehingga pendidikan berbasis IT bisa tercapai, tidak hanya siswa”nya saja minimal dalam bertukar informasi tiap guru MP dapat terakomodir dengan cepat.

Cari di Situs Ini:

Press75.com Press75.com Press75.com Press75.com

Komentar Pada Artikel Ini:







Artikel Sejenis: